Sidang kasus asusila itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Rahmat terbukti bersalah bertindak tidak senonoh, pencabulan, atau asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman ini sesuai dengan tuntutan dari kami, yaitu selama 5 tahun," ucap jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjemput bocah tersebut, Rahmat mengaku menonton video porno. Selama di perjalanan, Rahmat sengaja mengerem laju sepeda motornya dengan tujuan tubuh korban menempel dengannya.
"Dia juga meminta kepada korban agar duduknya agak maju dengan berkata, 'Dek, agak majuan'. Korban menuruti," tutur Lucky.
Ternyata driver ojol tersebut sengaja mengambil jalan lain agar bisa berlama-lama di atas motor. Rahmat malah membawa korban berkeliling hingga 15 menit lamanya.
Lalu di suatu jalan, di belakang pusat perbelanjaan di Antapani, Rahmat menghentikan sepeda motornya. Ia meminta korban pindah tempat duduk ke depan. Rahmat beralasan ban motornya kempis.
Korban saat itu menuruti, sehingga pindah duduk ke depan. "Korban kemudian mendapat akal saat berada di depan warung. Korban meminta turun sebentar dengan alasan ingin jajan. Saat itu, korban langsung meminta tolong kepada warga," tutur Lucky. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini