KPK Jerat Tersangka Baru Kock Meng di Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri

KPK Jerat Tersangka Baru Kock Meng di Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 12:34 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus suap terkait perizinan reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Tersangka baru itu merupakan seorang pengusaha.

"Menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, serta Abu Bakar sebagai swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin dan 2 anak buahnya itu dijerat karena diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

Sedangkan tersangka baru, yaitu Kock Meng, diduga KPK bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads