"Menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, serta Abu Bakar sebagai swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.
Sedangkan tersangka baru, yaitu Kock Meng, diduga KPK bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini