"Para korban adalah tiga orang anak di pondok pesantren tersebut," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2019).
Nuredy mengungkapkan RD biasanya beraksi menjelang tengah malam. Korban teranyar adalah AKS (12). Korban, kata Nuredy, terakhir dicabuli pada 17 Agustus 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban yang marah lalu melaporkan hal itu ke Mapolres Karawang. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Karawang," tutur Nuredy.
Nuredy mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, orientasi seks menyimpang yang dialami RD diduga akibat masa kecilnya yang suram. "Pelaku juga mengaku pernah menjadi korban sodomi pada waktu kecil," katanya.
Akibat perbuatan sodomi tersebut, RD terancam dibui minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. Sebab, kata Nuredy, RD dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tonton juga video Bocah di Jambi Disetubuhi Ayah Tiri di Hadapan Ibu Kandung:
(ern/ern)