Murid Ancam Guru Pakai Sabit di Gunungkidul Tak Dikeluarkan

Murid Ancam Guru Pakai Sabit di Gunungkidul Tak Dikeluarkan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 19:36 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Tindakan GR (14), siswa kelas 8 SMP N 5 Ngawen, Gunungkidul yang mengancam gurunya dengan sabit karena gawainya disita tidak dikeluarkan dari sekolah. Disdikpora menilai, keputusan itu diambil karena perilaku GR masih bisa diperbaiki.

Perlu diketahui, video berdurasi 29 detik itu memperlihatkan seorang remaja yang mengenakan kaus berwarna merah dan celana panjang warna cokelat mendatangi sebuah Sekolah. Dengan menenteng sajam di tangan kanannya, remaja itu berjalan masuk ke sebuah bangunan yang diduga ruang guru

"Wis tak balekke HP mu (sudah, ini saya kembalikan Hp mu)," ujar pria yang tengah merekam video sembari mengambil sebuah benda yang diduga Hp di tasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pria yang diduga Guru ini keluar dari ruangan untuk menghampiri remaja tersebut.

"Nyoh tak balekke, jupuk, gek mulih terus pindah sekolah, rasah sekolah ning kene meneh (ini saya kembalikan Hp mu, ambil terus pulang dan pindah Sekolah sana, jangan Sekolah di sini lagi)," ucap pria tersebut sembari mengembalikan smartphone milik remaja itu dengan cara melemparkannya melalui lantai.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengaku telah memanggil Kepala SMP N 5 Ngawen tadi sore. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi video viral yang memperlihatkan anak didiknya mengancam seorang Guru karena gawai sang murid disita.

"Saya tadi menghadirkan kepala Sekolah (SMP N 5 Ngawen), dan memang benar bahwa hari Kamis (5/9/2019) ada pembelajaran di kelas dan anak tersebut (GR) main Hp. Kemudian diketahui oleh Guru yang mengampu mata pelajaran, dan Hp itu langsung diamankan, karena tata tertibnya memang seperti itu," ucap Bahron saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2019) malam.

"Nhah, hari Jumat (6/9/2019) itu dia (GR) datang ke Sekolah sambil bawa arit (sabit). Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Guru langsung menyerahkan Hp kepada dia dengan cara dilempar melalui lantai," imbuhnya.

Terlebih, tata tertib di SMP N 5 Ngawen memang melarang siswa bermain gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Apabila ada siswa yang kedapatan bermain gawai, sang guru berhak menyitanya dan gawai dapat diambil apabila siswa membuat surat pernyataan yang diketahui orangtua siswa.

"Kepala Sekolah (SMP N 5 Ngawen) saya suruh tetap tegakkan tata tertib sekolah. Terus yang kedua, anak itu (GR) harus tetap Sekolah, karena paradigma kita tidak ada anak yang jahat, kalau anak yang salah ada," katanya.

"Apalagi kewajiban Guru itu membetulkan yang salah, termasuk siswa yang bawa arit ke Sekolah tidak perlu dihukum. Karena hal itu salah maka harus dibenarkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," sambung Bahron.

Bahron menambahkan, bahwa kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, untuk mencegah serupa terulang kembali, ia meminta peran serta orangtua murid dalam mendidik anaknya.

"Tentu juga tidak hanya kewajiban Guru tapi orangtua dan masyarakat juga bahwa tata tertib memang harus ditegakkan. Seperti kalau ada yang Hpnya disita ya itu karena menegakkan tata tertib dan jangan dianggap Guru yang salah, karena masih bisa diambil dengan menyertakan surat pernyataan," kata Bahron. (bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads