Agus tak sendiri. Dia bersama dengan enam terdakwa lainnya yaitu Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati dan Kartika. Agus dan enam terdakwa lain didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Jaksa Kejari Bandung Aep Saepulloh menuturkan dalam kasus pengadaan tanah untuk SPAL di Cimahi ini Agus bertindak sebagai Lurah Leuwigajah sekaligus panitia pengadaan tanah. Agus diduga melakukan kesalahan dalam penelitian lahan yang mengakibatkan kesalahan pembayaran senilai Rp 2,3 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aep mengungkapkan kasus ini berawal saat Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Australia untuk program hibah sanitasi Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Pemkot Cimahi lantas memerlukan lahan 10 ribu meter persegi.
Singkat cerita, lahan tersebut didapat di RT 8 RW 2, Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pemkot Cimahi lantas membuat panitia pengadaan lahan di mana Agus terlibat dalam struktur kepanitiaan.
"Tapi saat pelaksanaan justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk SPAL. Karena terdakwa Agus Anwar mengukur tanah orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah. Intinya dia menipu pihak terkait yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," ujar Aep.
Duit senilai Rp 2,3 miliar dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 itu cair. Agus lantas membagi duit itu dengan enam terdakwa lainnya. Agus mendapatkan uang senilai Rp 250 juta, Ali Rp 150 juta, Jaji Rp 150 juta, Rd Soeparman Rp 145 juta, Rita Rp 76 juta, Karwati Rp 80 juta, Cartika Rp 80 juta, almarhum Tarya Atmaja Rp 1,29 miliar dan saksi Dul Gani Rp 148 juta.
Kasus itu terbongkar sejak 2014 dan baru masuk penyelidikan pada 2015. Agus dan enam terdakwa lainnya memang tak ditahan. Selama ini mereka berstatus tahanan kota. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini