4 Polisi Gadungan Rampas Ponsel dan Lucuti Pakaian Remaja

4 Polisi Gadungan Rampas Ponsel dan Lucuti Pakaian Remaja

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 16:19 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung - Empat pria yang sama-sama baru keluar dari penjara harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditangkap polisi setelah berkomplot merampas barang milik warga. Dalam aksinya, kawanan residivis ini menyamar sebagai polisi.

Mereka adalah Ilham alias Bobby (25), Jefri Irwan alias Kevin (24), Anggi Heriyadi alias Egi (23), dan Eli Ezer Tarigan (18). Mereka berempat berkomplot merampas telepon seluler bermodus sebagai polisi.

Aksi para polisi gadungan ini berlangsung di Jalan Banceuy, Kota Bandung, Selasa (20/8), sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, mereka mendekati seorang remaja pria berusia 17 tahun yang berjalan di kawasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka modusnya mengaku sebagai polisi berpakaian preman, mengaku anggota satuan narkoba. Kemudian mereka memeriksa barang bawaan korban," ucap Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwanto di Mapolsek Sumur Bandung, Rabu (11/9/2019).

Ponsel dan barang lainnya milik korban dibawa oleh pelaku. Bukan hanya merampas ponsel, pelaku juga menelanjangi korban.

"Korban juga pakaiannya dilucuti, lalu dibawa oleh mereka," kata Ari.


Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak. Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung kemudian berhasil menangkap Ilham lebih dulu pada Kamis (22/8) di Garut.

Dari Ilham, polisi melakukan pengembangan. Diketahui aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh tiga orang, melainkan oleh tujuh orang. Dari jumlah pelaku seluruhnya, polisi berhasil menangkap tiga orang di antaranya.

"Kita lakukan penangkapan pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa mereka ini sama-sama residivis semua yang baru keluar beberapa bulan lalu," tuturnya.

4 Polisi Gadungan Rampas Ponsel dan Lucuti Pakaian RemajaKapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwanto saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Kepada polisi, keempatnya juga mengaku sudah beraksi sejak Juni lalu. Mereka menyasar tempat-tempat keramaian, seperti kawasan Jalan Asia Afrika, Banceuy, Tegalega, hingga alun-alun Kota Bandung.

"Tersangka ini residivis kasus curas. Setelah keluar dari penjara, mereka berkomplot melakukan pemerasan dan perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota reserse narkoba," kata Ari.

Polisi kini tengah memburu tiga pelaku lain. Identitas ketiga buron itu sudah dikantongi. Sedangkan empat pelaku yang ditangkap kini kembali berada di balik jeruji besi. Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 365 KUHPidana. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads