"Belum ada. Nanti itu tergantung kepada penyidik karena itu bagian daripada strategi penyidik. Penyidik kan kadang-kadang minta langsung di-takedown atau kadang-kadang tidak minta di-takedown karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana," kata Rudiantara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Rudiantara tidak membeberkan apakah akun Twitter Veronica dipantau terkait hoax dan provokasi terhadap kerusuhan yang terjadi. Diketahui, ada sekitar 500 ribu URL yang terdeteksi Kominfo mengenai hoax dan provokasi pada kerusuhan di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur bersurat ke Mabes Polri perihal pengajuan penerbitan red notice untuk Veronica. Saat penetapan tersangka, Veronica sedang tak berada di Tanah Air. Namun pihak kepolisian mengaku telah mengetahui di negara mana Veronica berada.
Merespons permintaan Polda Jatim, Mabes Polri memastikan pihaknya akan meneruskan surat pengajuan penerbitan red notice atas Veronica ke Interpol.
"Pasti, pasti itu (meneruskan surat permohonan red notice atas Veronica ke Interpol). Red notice dikirim, maka sistem Interpol akan berproses dalam waktu singkat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Selasa (10/9).
Veronica Koman dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Menkominfo: 90% Lebih Konten Provokatif Papua Ada di Twitter:
(dkp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini