Seperti dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Rabu (11/9/2019), perampokan ini terjadi di sebuah kondominium di Kuala Lumpur pada 2 September lalu.
Terdapat dua wanita di antara tujuh tersangka yang telah ditangkap. Kepala Kepolisian Dang Wangi, Mohd Fahmi Visuvanathan Abdullah mengatakan, para tersangka yang berusia 36-59 tahun itu, ditangkap dalam operasi selama tiga hari sejak Kamis (5/9) lalu di wilayah Johor, Kedah, Kuala Lumpur dan Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Mohd Fahmi bahwa seluruh tersangka akan ditahan selama penyelidikan berlangsung. Kasus ini diselidiki sebagai dugaan perampokan geng berdasarkan pasal 395 Undang-undang Pidana.
Identitas WNI yang menjadi korban perampokan tidak disebut lebih lanjut.
Menurut laporan media-media lokal Malaysia, pria Indonesia berusia 40 tahun ini datang ke Malaysia untuk melakukan negosiasi dengan mitra bisnis, saat tas berisi uang tunai sebanyak 1,24 juta Ringgit itu dirampok oleh para pelaku di dalam kondominium yang menjadi tempatnya menginap.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini