Bamsoet soal Revisi UU KPK: Dikebut atau Tidak Tergantung DPR-Pemerintah

Bamsoet soal Revisi UU KPK: Dikebut atau Tidak Tergantung DPR-Pemerintah

Rolando Fransiscus - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 13:07 WIB
Bamsoet (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana revisi UU KPK belum diterimanya. Saat ini, surpres yang ada baru terkait pembahasan RUU MD3 dan RUU tentang Pembuatan Undang-undang.

"Tadi malam baru datang dua surpres, satu tentang revisi UU MD3 dan revisi UU No 12 tentang PPP, tentang cara Perubahan Pembuatan UU. Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah dampai ke DPR," kata Bamsoet di kediaman Wapres terpilih Ma'ruf Amin, Jl Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan revisi UU KPK itu nantinya dibahas oleh DPR dan pemerintah. Oleh sebab itu, Bamsoet menyebut cepat atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK itu tergantung oleh pemerintah dan DPR.

"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR, mengebut, pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak itu," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet juga merespons soal ucapan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan pemerintah bakal menyetujui revisi UU KPK namun tidak pada semua poin yang ada pada draf RUU tersebut. Dia mengatakan ucapan JK tersebut wajar karena nantinya dalam pembahasan revisi UU KPK akan dicari titik temu antara DPR dengan pemerintah soal isi revisi itu.

"Apa yang disampaikan Pak JK kan itu bagian dari pemerintah. Nah itu bahasan yang akan dilakukan di DPR, nah titik temu itu lah yang disebut adalah pembahasan. Jadi memang dalam setiap revisi UU apakah itu hak inisiatif pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu," tuturnya.



Jokowi sebelumnya sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf revisi UU KPK. Jokowi akan mempelajari isi DIM tersebut sebelum kemudian bersikap terkait supres ke DPR soal revisi UU KPK.

"Jadi baru saya terima DIM nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).
Halaman 2 dari 2
(haf/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads