PTPN VII Sumsel Akan Sanksi Pegawai Bila Kebakaran Lahan Tebu Disengaja

PTPN VII Sumsel Akan Sanksi Pegawai Bila Kebakaran Lahan Tebu Disengaja

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 11:44 WIB
Foto: Lahan tebakar di PTPN VII Cinta Manis. (dok BPBD Sumsel).
Palembang - Lahan tebu seluas 115 hektare milik PTPN VII Cintamanis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang terbakar masih diinvestigasi penyebabnya. Pihak pengelola industri gula mengaku sudah mengantisipasi kebakaran seperti tahun sebelumnya.

"Model atau cara penanganan kebakaran lahan pada kemarau tahun lalu itu kami pertahankan. Pada kemarau tahun ini, walaupun masih ada aja kebakaran, tapi ini bisa segera kami kendalikan," terang Direktur Operasional PT Buma Cima Nusantara (BCN), Dicky Cahyon, saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/9/2019).

PT BCN merupakan anak perusahaan PTPN VII yang mengelola industri gula Cintamanis dan Bugamayang. Dicky mengatakan kebakaran lahan di musim kemarau diantisipasi pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kebakaran lahan tebu musim kemarau adalah keniscayaan. Sebab pada waktu yang sama, tanaman tebu siap tebang, daun tuanya cenderung kering sehingga kebakaran lahan tebu itu sering terjadi," katanya.

"Yang penting kita bisa segera antisipasi dan menanggulanginya. Infrastruktur dan sarana untuk antisipasi kebakaran sudah kami disiapkan juga dari beberapa tahun sebelumnya," kata Dicky.

Dia menyanggah lahan sengaja dibakar menjelang tebang tebu. Dia menegaskan tak ada kebijakan pembakaran dalam proses produksi ataupun saat memasuki musim panen.

"Tidak ada kebijakan membakar lahan tebu. Kalau ada kebakaran, itu adalah kecelakaan. Jika diselidiki ada unsur kesengajaan, maka sanksi tegas siap menanti," katanya tegas.

Foto: Lahan tebakar di PTPN VII Cinta Manis. (dok BPBD Sumsel).




Sementara, Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Okta Kurniawan, mengatakan pihaknya juga melakukan investigasi internal terhadap kemungkinan ada unsur kesengajaan.

"Semua kejadian kebakaran kami catat, kami investigasi, dan kami laporkan ke para pihak, termasuk ke kepolisian. Jika diduga ada unsur kesengajaan baik dari internal maupun eksternal, maka kami tidak akan pernah memberi toleransi dan akan kita proses ke jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Okta tegas.

Terkait kebakaran lahan dan disebut jadi sumber kebakaran di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Okta kemudian membuka data. Di mana lahan terbakar keseluruhan dari awal tahun 2019 mencapai 115 hektare.

"Luas lahan terbakar di rayon 1 pada 9 September sekitar 7,5 hektare. Kalau sampai dengan September 2019 luasan 115 hektate dan belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran," katanya.


Foto: Lahan perkebunan milik PTPN VII terbakar di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (dok. Istimewa)

Sebelumnya Kepala BPBD Ogan Ilir, Jamhuri, menyebut lahan terbakar milik PTPN VII sudah berulang kali. Tetapi belum ada solusi dari pihak perusahaan.

"Luas lahan terbakar belum tahu berapa karena itu wilayah perusahaan. Kalau di Ogan Ilir saja total sekitar 314 hektare," kata Jamhuri saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9).

Jamhuri mengaku khawatir kebakaran lahan tebu masuk ke kawasan penduduk. Sehingga beberapa personel Satgas Darat disiagakan di area perbatasan lahan konsesi perusahaan.

Adapun dua daerah yang tercatat pernah pernah terbakar di antaranya di kawasan Burai dan Lubuk Keliat. Perusahaan juga disebut memiliki alat, tetapi masih terus terulang lahannya terbakar. (ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads