"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Toto Ridarto membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Hakim menyatakan penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan sah termasuk penyitaan terhadap kendaraannya. Hakim mengatakan sudah ada bukti surat perintah tugas dan surat penangkapan terhadap Kivlan, yang mana surat tersebut sudah terdapat tembusan ke keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti penangkapan adalah sah menurut hukum," kata Toto.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan termohon Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab permohonan tersebut bukan nebis in idem. Sebab subjek termohon dalam perkara ini berbeda dengan subjek tergugat nomor 75/pid.pra/2019/pn.jkt.sel.
Menanggapi putusan itu, Hendry Siahaan mengaku kecewa atas ditolaknya gugatan tersebut. Ia menilai putusan hakim tidak netral karena tidak mempertimbangkan permohonannya.
Dwitularsih Sukowati sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya serta tidak mengirimkan surat penyitaan kendaraan. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini