Penyandang disabilitas mendapat tanda khusus untuk kendaraannya. Hal tersebut tertulis di Pasal 4 ayat 1 huruf a Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pengajuan tanda khusus bisa diberikan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan rute ganjil-genap akan mulai diterapkan pada Senin (9/9). Durasi penerapan ganjil-genap adalah pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Soal Taksi Online Lolos Ganjil Genap, Anies: Pikirkan Kepentingan Publik:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini