Aksi itu dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Penegak Demokrasi. Mereka menggelar aksi di depan gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/9/2019) sore.
Ada tiga tuntutan yang diserukan oleh massa ini. Pertama, mengapresiasi kinerja pansel capim KPK. Kedua, mendorong DPR cepat untuk voting capim KPK dan ketiga, mendukung revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahrul memandang, dalam diri KPK perlu ada keseimbangan antara penindakan dan pencegahan. Oleh karena itu, dia mendukung revisi UU KPK.
![]() |
"Tercatat bahwa beberapa kali KPK dinyatakan melanggar Undang-undang oleh pengadilan. Ini memperlihatkan KPK terburu-buru dalam melakukan penyelidikan. KPK selama ini sering melakukan aksi tangkap tangan yang pada kenyataannya bertentangan dengan KUHAP," kata Sahrul.
Revisi UU Bikin KPK di Ujung Tanduk
Untuk diketahui, tiga poin yang menjadi tuntutan Sahrul dan kawan-kawannya ini, benar-benar bertolak belakang dengan apa kemauan KPK dan juga koalisi masyarakat sipil. KPK dan koalisi menganggap, revisi UU KPK betul-betul akan membuat lembaga ini menjadi lumpuh.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Ketua KPK menanggapi diusulkannya UU KPK sebagai salah satu UU yang akan direvisi, Kamis (5/9/2019).
Dia kemudian menyebut kondisi di ujung tanduk dialami KPK terkait revisi UU KPK dan juga proses seleksi capim KPK periode 2019-2023. Menurutnya, kondisi yang dialami KPK belakangan ini membuat lembaga antirasuah itu rentan diganggu berbagai pihak.
"Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini. Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar Agus.
Dia juga menyinggung keberadaan RUU KUHP yang dinilai bisa mencabut sifat khusus tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga mengancam keberadaan KPK.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK |
Agus lantas memamerkan capaian pemberantasan korupsi KPK dengan dasar hukum UU 30/2002. Sejak KPK efektif bertugas tahun
2003, Agus mengatakan KPK telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang.
KPK pun menolak secara tegas revisi UU KPK. KPK merasa tak butuh revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Agus pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana revisi UU KPK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini