Abraham Samad Duga RUU KPK Diusulkan Saat Pimpinan KPK Dijabat Plt

Abraham Samad Duga RUU KPK Diusulkan Saat Pimpinan KPK Dijabat Plt

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 13:59 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham Samad meluruskan soal anggapan pimpinan KPK yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Dia mengatakan saat RUU KPK diusulkan, KPK dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) bukan pimpinan definitif.

"Saya luruskan bahwa ini, usulan (RUU) tahun 2015. Seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015, tapi saya mengalami kriminalisasi maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt dan kawan-kawan sampai bulan Desember," kata Abraham Samad di D'Consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019)

Samad menyampaikan itu di diskusi polemik 'KPK adalah Koentji'. Samad menanggapi pemaparan dari anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal usulan RUU tentang KPK diajukan sejak November 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Samad merasa dalam kepemimpinannya saat itu tidak pernah mengajukan RUU tentang KPK. Dia menduga RUU itu diusulkan oleh Plt Pimpinan KPK saat itu.

"Sepengetahuan saya jilid 3 pada saat saya dan teman-teman memimpin, kami tidak pernah punya usulan seperti yang disampaikan tadi. Tapi saya nggak tahu kalau usulan itu datang dari Plt Pak Ruki (Taufiqurrahman Ruki)" ujarnya.



Samad menilai jika benar usulan itu diajukan ketika Plt pimpinan KPK, maka telah terjadi pelanggaran prosedur. Sebab, ia menyebut seorang Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis.

"Sebenarnya, kalau usulan ini datang dari Plt, maka ini menyalahi aturan, karena Plt itu nggak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," ucapnya.

Maka dia meminta Plt Pimpinan KPK saat itu bertanggung jawab bila usulan RUU itu benar darinya. "Jadi, kalau plt benar mengusulkan, maka itu pelanggaran yang dilakukan Plt dan kami tidak akan tinggal diam, kami minta Plt bertanggung jawab," tutur Samad.


Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sebelumnya membantah jika ada anggapan RUU tentang KPK merupakan operasi senyap. Ia mengatakan usulan untuk merevisi UU tentang KPK sudah masuk ke DPR sejak November 2015.

"Kemudian operasi senyap, di DPR itu nggak mungkin ada operasi senyap apalagi ini sudah di paripurna. Ada masuk dulu ke Bamus dulu, ada usulan Baleg, melibatkan semua Fraksi. Membangun logika akal sehat, nggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap. Karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi secara transparan dan terbuka. Terus Ini kok terburu-buru, ini kan 19 November 2015," kata Arteria.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads