Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL

Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 16:12 WIB
Pelebaran trotoar di Kemang (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang memetakan trotoar-trotoar mana saja yang bisa digunakan untuk PKL. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah lebar trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut standar trotoar untuk pejalan kaki selebar 1,5 meter. Angka tersebut tidak bisa di tawar-tawar lagi.

"Kita minimal 1,5 meter itu untuk pejalan kaki. 1,5 meter tidak boleh diganti selain pejalan kaki. fungsi trotoar di UU 22 (tahun 2009), maupun di UU lalu lintas (nomor) 38 (tahun 2004). Itu Trotoar difungsikan untuk pejalan kaki, dengan kondisi nyaman," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah (pejalan kaki) nyaman, kalau pedestrian lebih dari 1,5 meter atau bahkan 4, 5, atau bahkan 6 meter, fungsi yang lainnya kan ada. Ada untuk pohon peneduh, di situ ada wayfinding, rambu, maupun lainnya. Masih ada sisa (lebar) lagi ya kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk PKL," sambung Hari.



Setelah menentukan lokasi trotoar, jenis PKL pun akan dipertimbangkan. PKL tidak bisa sembarang membuat lapak di trotoar.

"Namun lagi, PKL seperti apa yang boleh, nanti ada desainnya lagi. kita lagi melengkapi, maping wilayah mana yang trotoarnya besar, kecil, kan beda-beda. Kalau besar otomatis kita dibikin-kan untuk multifungsi tadi itu. yang penting hak pejalan kaki itu tidak terampas, itu saja dulu," ucap Hari.

Pelebaran trotoar di Cikini / Pelebaran trotoar di Cikini / Foto: Rengga Sancaya



Hari menyebut, meski trotoar sudah lebar, belum tentu akan ada PKL. Ada beberapa kajian kelayakan trotoar.

"Tergantung nanti di kajiannya. Kalau memang di situ dimungkinkan bisa, kalau enggak, ya enggak. Kan selama ini enggak ada kan (PKL di Jalan Sudirman-Thamrin), cuma dilebarin. Ada enggak PKL saya tanya? Kalau kita membolehkan, pasti bakal banyak di situ. Tapi kan kita belum. Artinya belum ada aturan," kata Hari.



Hari menyebut ada beberapa faktor lain untuk menentukan trotoar tersebut layak ditempati PKL. Salah satunya kedekatan dengan lokasi penjualan makanan.

"Jadi faktor kedekatan makanan yang ada di sekitar situ. Ada atau enggak. Kalau sudah tersedia di kantin, rumah makan, fast food ada, ya enggak perlu. Tapi kalau umpamanya enggak ada, orang turun dari kantor, turun dari ini, enggak ada makanan, bagaimana coba? Jadi faktor-faktor itu berpengaruh juga, kondisi wilayah masing-masing," kata Hari.

Trotoar di Sudirman / Trotoar di Sudirman / Foto: Rengga Sancaya


Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menentukan trotoar mana saja yang bakal ditempati PKL. Hari berharap kajian tersebut bisa selesai tahun ini.

"Ya mudah-mudahan (tahun ini) lah, namanya aturan kan digodok matang dulu, baru diini. Daripada bikin buru-buru, nanti salah," kata Hari.
Halaman 2 dari 2
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads