Antasari Azhar Minta Revisi UU untuk Perkuat, Bukan Melemahkan KPK

Antasari Azhar Minta Revisi UU untuk Perkuat, Bukan Melemahkan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 13:24 WIB
Antasari Azhar (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -
Antasari Azhar meminta revisi UU KPK yang dilakukan DPR memperkuat KPK. Mantan Ketua KPK itu mengaku tidak ingin revisi UU KPK untuk memperlemah KPK.

"Ya nggak masalah selama untuk memperkuat, dalam artian menjaga integritas KPK," kata Antasari saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Menurut Antasari, adanya revisi UU KPK tidak perlu dikhawatirkan selama seluruh pihak berkomitmen mengenai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jika revisi UU KPK untuk memperlemah, DPR perlu mendapat masukan dari berbagai masyarakat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Nah untuk revisi tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama semua pihak berkomitmen bahwa korupsi extraordinary, jadi untuk apa kita khawatirkan. Kalau memang dari item revisi itu ada indikasi pelemahan tentu kita bisa bicarakan, bisa kita kasih masukan ke DPR," ucap Antasari.

Selama menjabat Ketua KPK, Antasari mengaku pernah mengusulkan adanya revisi UU KPK agar pimpinan bisa berinovasi. Contohnya jika ada salah satu bidang yang tidak jalan bisa diubah melalui peraturan pemerintah (PP).

"Kalau dulu di era saya, jujur, saya pernah minta tapi dalam kondisi drafnya UU-nya, karena UU KPK saya lihat bahwa UU biasanya normatif membuat hal umum, secara teknis seperti nomenklatur diatur dengan PP. UU nomenklatur tidak ada di UU, makanya saya minta diubah waktu itu, supaya pimpinan KPK bisa berinovasi jika ada satu bidang tidak jalan mau ubah bisa melalui PP, usul kepada pemerintah lebih mudah ketimbang mengubah UU," jelas dia.



Setelah menjabat Ketua KPK, Antasari mengaku pernah meminta usulan adanya Dewan Pengawas KPK agar pimpinan kerjanya dibantu. Contohnya, dari 500 laporan yang masuk, hanya 50 laporan yang ditindaklanjuti. Akan tetapi, hanya 10 laporan yang bisa masuk penyidikan.

"Nah yang 50 laporan penyelidikan yang masuk penyidikan berapa katakanlah 10, nah 40 nggak masuk penyidikan kenapa nah itu bisa diawasi. Artinya jangan sampai abuse, perkara bisa dilanjutkan, tetapi tidak bisa dilanjutkan jadi perlu ada dewan pengawas," tutur dia.




Kesepakatan untuk merevisi UU KPK telah disetujui seluruh fraksi di DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Pimpinan rapat, yakni Utut Adianto, awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3 dan UU KPK. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dan UU KPK dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads