Ketua Komisi Yudisial Dukung MPR Kembali Terapkan GBHN

Ketua Komisi Yudisial Dukung MPR Kembali Terapkan GBHN

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 11:41 WIB
Foto: MPR
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan keinginannya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diberikan kembali kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan, pedoman dan penuntun dalam pembangunan nasional.

"Saya dukung secara pribadi kalau MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN," kata Jaja dalam keterangan tertulis, Jum'at (6/9/2019).

Hal itu dikatakannya dalam diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR bertajuk 'Evaluasi 15 Tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.

Jaja mengatakan dalam kurun waktu 2004-2007 berdasarkan riset mendalamnya perihal efektivitas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), hasilnya adalah terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran keuangan pembangunan, serta ketidakselarasan pembangunan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Dalam pelaksanaan Undang-Undang ini telah berlangsung selama 15 tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya untuk kemudian diketahui kendala dan hambatan," jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa penerapan mekanisme yang serupa dengan GBHN tidak terbatas pada sistem pemerintahan yang dianut pada sebuah negara, apakah itu sistem parlementer atau presidensial. Sebab, praktik penerapannya ternyata dijumpai pada banyak negara dengan kedua sistem dimaksud.

"Sebagai contoh, Irlandia negara dengan sistem pemerintah parlementer menerapkan haluan negara yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 45 Konstitusi Irlandia 2015 berjudul Directive Prinsicples of Social Policy," sebutnya.

Kemudian India, negara dengan sistem pemerintahan parlementer juga menerapkan haluan negara dalam konstitusinya disebutkan secara tegas dalam Bab IV Konstitusi India dengan judul Directive Prinsiples of State Policy," imbuh Jaja.

Selanjutnya. adalah Filipina, negara dengan sistem Presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama Declaration of Principles and State Policies Principles.

"Begitu juga dengan Brasil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," tandasnya.

(mul/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads