Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut
revisi UU KPK merupakan permintaan berbagai pihak, termasuk pimpinan KPK. Agus mengatakan tidak ada seorang pun di lingkup internal KPK yang meminta UU KPK direvisi.
"Nggak ada insan KPK yang minta revisi," kata Agus Rahardjo kepada
detikcom, Jumat (6/9/2019).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan KPK secara tegas menolak disepakatinya rencana revisi UU KPK. Apalagi pimpinan KPK tidak pernah mengusulkan dan tidak pernah diajak membahas rencana revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan KPK secara tegas sudah menyampaikan kemarin. Jangankan mengusulkan, diajak membahas pun tidak pernah. Apalagi draf RUU yang beredar tersebut secara terang dapat melemahkan, bahkan berisiko melumpuhkan KPK," kata Febri.
Febri mengaku tak tahu KPK mana yang dimaksud Fahri. Dia mengatakan masyarakat sudah paham banyak akal-akalan yang dilakukan agar KPK tidak bisa bekerja memberantas korupsi lagi.
"Saya tidak tahu, KPK mana yang dimaksud tersebut. Apalagi sekarang banyak organisasi yang mengaku-ngaku KPK. Tapi kami yakin masyarakat paham, banyak akal-akalan yang dilakukan agar KPK tidak bisa bekerja memberantas korupsi lagi," ucap Febri.
Fahri sebelumnya mengatakan persetujuan DPR untuk merevisi UU KPK berlandaskan aspirasi banyak pihak. Bahkan, kata dia, disepakatinya rencana revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR itu juga diminta para pimpinan KPK.
"Saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (5/9).
Dia juga menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan rencana revisi UU KPK. Menurut Fahri, banyak pihak yang resah atas UU KPK yang berlaku saat ini.
"DPR saya kira tidak pernah berhenti, karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, akademisi, dan sebagainya," paparnya.
Kesepakatan untuk merevisi UU KPK telah disetujui seluruh fraksi di DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Pimpinan rapat, yakni Utut Adianto, awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3 dan UU KPK. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dan UU KPK dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju.
DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini