"Operasi senyap pelemahan KPK itu revisi UU KPK," kata Tim Peneliti Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (6/9/2019).
Argumen di atas sedikitnya memiliki beberapa alasan. Pertama, revisi UU KPK tidak taat terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yaitu Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pasal 7 ayat 2 RUU KPK mewajibkan KPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban tiap tahun kepada presiden, DPR dan BPK. Padahal KPK dibangun sebagai lembaga yang mandiri dan independen dan terlepas dari cabang kekuasaan lainnya.
"Apabila diberikan kewajiban bagi KPK untuk memberikan laporan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, maka akan membuat KPK rentan untuk diintervensi oleh cabang kekuasaan lainnya dan menciderai independensi KPK," cetus Helmi.
Ketiga, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK dicoba dikebiri. Dengan munculnya Pasal 12b ayat 1 RUU KPK yang mewajibkan KPK untuk meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas, di mana ketentuan ini tidak terdapat pada UU KPK.
"Pembentukan Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan karena akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Helmi.
Alasan selanjutnya, tidak ada Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo yang menyetujui revisi UU KPK. Terakhir, revisi mendadak ini menunjukan DPR tidak fokus bekerja. Tiba- tiba mendahulukan merevisi UU KPK ketimbang mendahulukan membahas UU Prolegnas Prioritas.
"Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk melalui revisi UU KPK yang memiliki permasalahan secara formiil dan materiil. Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dengan mengirimkan Surpres kepada DPR untuk menghentikan pembahasan dan rencana revisi terhadap UU KPK," pungkasnya.
DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini