Anies Izinkan PKL di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Harus Dikawal Ketat!

Anies Izinkan PKL di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Harus Dikawal Ketat!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 09:22 WIB
Foto: Trotoar seputaran MH Thamrin yang ditinjau Gubernur Anies Baswedan. (M Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Koalisi Pejalan Kaki menyambut baik usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Koalisi Pejalan Kaki menilai ada tiga unsur yang harus diperhatikan sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

"Silakan trotoar bisa difungsikan untuk PKL tetapi ada tiga syarat tadi, hanya trotoar yang lebar atau luas, kedua ada zonasi nggak semuanya boleh. Dan yang ketiga ada pengawasan ekstra ketat," ujar aktivis Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).


Ahmad menyebut tidak semua trotoar bisa digunakan oleh PKL. Salah satu pertimbangannya adalah lokasi. Dia kemudian mencontohkan trotoar yang berada di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan PKL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Wahid Hasyim sekalipun trotoarnya lebar tapi nggak boleh untuk PKL karena lokasinya tidak memungkinkan," ujarnya.

Ahmad pun memberikan contoh trotoar ideal yang bisa digunakan PKL untuk berjualan. Seperti trotoar di Jalan Haji Agus Salim atau yang biasa disebut dengan Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat. Dia juga menyarankan agar trotoar di Jalan Sabang itu dilebarkan.

"Kalau mau jalan Sabang itu misalnya trotoarnya dilebarin aja nantinya hanya ada satu jalur mobil di situ. Sekarang kan masih dua jalur. Selebihnya dibikin trotoar. Nanti trotoarnya bisa dibagi," lanjuntya.




Selain itu, dia juga menekankan supaya ada pengawasan yang ketat kepada PKL. Menurutnya PKL harus mampu tertib.

"Katakan lebarnya 6 meter dua meter boleh untuk PKL tapi dengan syarat pengawasan ketat. Nanti diukur berapa yang bisa menampung berapa PKL dengan catatan mampu bisa tertib. Nanti dikasih ID, sehingga orangnya tidak bisa diganti dan nggak bisa bertambah juga. Jadi ada pengawasan," imbuhnya.

Sebelumya, Anies mengatakan akan memfasilitasi PKL untuk berjualan di trotoar namun harus sesuai aturan. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri.

"Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9).

Halaman 2 dari 2
(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads