Kedua orang yang diciduk itu ialah Arkam (25) dan Hadi Saputra (21), warga Lorong Malaya, Jalan Towua, Kecamatan Palu Selatan, Palu. TPM juga mengatakan, selain 2 orang yang ditangkap di Palu, ada juga 1 orang lagi yang diciduk Densus 88 di Parigi Muotong, atas nama Zainal Abidin.
"Dari laporan yang masuk ke kami itu, awal mula penangkapan dilakukan di wilayah Desa Kasimbar, atas nama Zainal Abidin, kemudian dilakukan pengembangan oleh pihak aparat ke wilayah Lorong Malaya, atas nama Arkam dan Hadi Saputra," tutur Andi Akbar perwakilan dari TPM Sulteng, saat melakukan konferensi pers di sekretariat AJI Palu, Rabu (4/9/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, barang bukti yang disita oleh pihak Densus 88, tidak ada menunjukkan terkait dengan dugaan terorisme. Hal tersebut bisa dilihat yang disita oleh petugas sesuai dengan pengakuan istri - istri dari suami yang ditangkap.
"Barang bukti yang disita hanya mesin jahit, televisi dan senapan angin. Jadi apa yang disampaikan Kapolda Sulteng soal dokumen dan senjata itu tidak ada disita ataupun ditemukan di indekos,"tegasnya
Menurutnya, TPM akan melakukan pendampingan terkait penangkapan yang dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan prosedural.
"Penangkapan ini tidak disertai surat penggeledahan, dan surat penangkapan. Ini seakan akan dihakimi kemudian dilakukan perbuatan yang tidak sesuai prosedural. Terkait barang bukti yang disita oleh Densus itu, tidak menunjukkan bahwa mereka adalah terduga teroris," tuturnya.
Sedangkan Polda Sulteng, juga merevisi penangkapan terduga teroris di Sulteng. Total ada 3 terduga teroris yang ditangkap.
"untuk terduga yang diamankan itu berjumlah tiga orang, barusan saya sudah konfirmasi ke Krimsus Polda Sulteng,"ungkap Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, saat dikonfirmasi terpisah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini