Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka bernama Irfan (32) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Badrul alias Panjul (30) di sebuah kontrakan di kawasan Gunung Sindur, Jl Intan III Pedurenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8).
"Berawal dari tertangkapnya Saudara Irfan di wilayah Pesanggrahan, akhirnya dikembangkan oleh unit opsnal kami mengejar ke pemilik dari sabu ini di wilayah Gunung Sindur, Bogor. Akhirnya tertangkap Saudara Badrul alias Panjul," ujar Sukadi di Jl Bintaro Utara, Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (4/9/2019).
Sukadi mengatakan tersangka mengedarkan barang tersebut di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Ia menuturkan tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
"Dia ke mana mana se-Jabotabek, tapi ketangkapnya di wilayah kita," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah tas yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu. Menurutnya, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000-150.000 per gram.
"Per gram dari Saudara Panjul membeli Rp 1.150.000 dijual 1.250.000. Untungnya sekitar 150 ribuan," kata Sukadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini