Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/8) pada pukul 04.00 WIB di bawah Jembatan Bociang, Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar. Para pelaku adalah DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP, yang semuanya berasal dari Lampung.
"Jadi, kami sampaikan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019, sekitar pukul 04.00 WIB kami dari Polsek Taman Sari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang mencurigakan yang diduga sedang mengambil kabel di wilayah Jembatan Bociang Taman Sari," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto saat jumpa pers di kantornya, Jalan Blustru, Taman Sari, Jakbar, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Ruly mengatakan para pelaku memotong-motong kabel Telkom menjadi ukuran kecil sekitar satu meter. Para pelaku menyamar menjadi petugas Telkom yang sedang melakukan pengecekan kabel.
"Pada saat itu kita melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata betul ada orang-orang di situ sedang mengambil memotong-motong kabel PT Telkom. Dari lokasi tersebut kita indikasikan para pelaku sengaja melakukan tindakan tersebut dengan menyamar seolah-olah karyawan dari PT Telkom yang ditugaskan pengecekan kabel-kabel dan serta melakukan pemotongan kabel tersebut," ujar Ruly.
Ketika dihampiri polisi, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas pengecekan kabel Telkom. Karena itu, polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti.
"Pada saat pengecekan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat perintah tuasnya dari PT Telkom, kemudian juga ada perilaku mencurigakan dari tindakan mereka. Sehingga mereka diamankan," ucap Ruly.
Para pelaku memang sengaja mengincar kabel-kabel Telkom yang dianggap sudah tidak digunakan lagi. Kerugian yang dialami PT Telkom ditaksir di atas Rp 30 juta.
"Sasaran mereka kabel-kabel primer yang dimungkinkan kurang mendapatkan perhatian atau dianggap sudah tidak digunakan lagi sehingga mereka lakukan pemotongan itu. Dari hasil para pelaku PT Telkom menderita kerugian sekitar Rp 37,7 (juta) sekian," imbuh Ruly.
Barang bukti yang diamankan 1 buah mobil, 1 buah linggis, 2 buah kapak, 1 palu, dan 28 potongan kabel dengan masing-masing panjang diperkirakan satu meter. Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini