"Tadi ada konpers yang intinya si Abdul Aziz itu menarik kesimpulannya dan akan melakukan perubahan seperti yang disarankan di dalam ujian disertasi. Yang kedua kami sendiri dalam posisi menanggapi statemen dia itu dan juga beberapa yang berkembang, nanti saya akan rapat lagi dengan promotor untuk melakukan yang pertama kami tidak akan menyerahkan ijazah sebelum revisinya betul-betul disetujui oleh para penguji," kata Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Prof Yudian Wahyudi kepada detikcom, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan, karena kata Syahrurnya itu kalau orang masyarakat menerima maka bisa diberlakukan. Nah saya katakan di press rilis itu dan di ujian, jika masyarakat seperti kata Syahrul itu menerima, bagi saya itu harus mendapatkan legitimasi dari Ijma atau konsersus, artinya konsep itu perlu didraft dikirimkan ke MUI misalnya dan pihak-pihak terkait, ya kalau di kita di orang Islam itu ya di NU, Muhammadiyah, ke partai misalnya PPP. Baru kalau draft itu disetujui dikirimkan ke DPR untuk diajukan sebagai prolegnas," jelasnya.
"Kalau benar misalnya kemudian diundangkan, artinya sudah disetujui oleh MUI dan ormas-ormas Islam, DPR ya berlaku. Tapi kalau ndak, ndak bisa. Sebenernya yang ingin saya tekankan di situ artinya teori ini tidak bisa dipakai tempat kita, karena kalau dipakai persyaratannya sangat berat dan oleh Syahrur itu dibuang semua, itu," sambung Yudian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini