"Jadi ini salah satu hal yang kita di Jakarta mau ubah soal aturan-aturan. Banyak sekali aturan kita itu lebih seperti anjuran. Tidak menaklukkan. Jadi kalau ada orang yang melanggar, maka tidak ada disinsentif," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan apa yang bisa kita ubah untuk bisa memaksa, karena kalau tidak memaksa, maka secara aturan belum tentu kita dapat memberikan sanksi. Tapi kalau aturan itu ada kita bisa berikan sanksi. Jadi ini yang akan cek," ucap Anies.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menerima laporan sampah berserakan di pemukiman warga di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakut. Pihak Sudin LH mengaku kesulitan melakukan pembersihan sampah karena kampung tersebut dibangun di atas lahan milik salah satu perusahaan.
"Info sudah sekitar lima tahun. Jadi kalau saya lihat kan emang dipagar tembok, itu sama warga dibolongi, jadi ada jalan setapak motor. setiap gang ada tembok bolong. Arah masuk ke Pelindo, jadi dia bangunan liar," kata Kasatpel LH, Penjaringan, Sudin LH Jakarta Utara, Matsani, saat dimintai konfirmasi, Senin (2/9).
Matsani menuturkan kurang-lebih luas lahan yang tercemar sampah mencapai 2 hektare dari total luas lahan 6 hektare. Dia menyebut lautan sampah itu berserakan memanjang di sepanjang bangunan warga.
"Kalau dilihat sih, sampah sekitar berserakan memanjang, bukan menggunung," tuturnya. (aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini