"Empat orang mereka kita deportasi. Satu tinggal menunggu waktu pemulangannya, sementara kita tempatkan di ruang detensi imigrasi di Bali ini sebelum dia kita berangkatkan di negaranya," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jl Airport Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Selasa (3/9/2019).
Satu warga negara yang belum dipulangkan adalah Chery Melinda Davidson (36). Ronny mengatakan tiket pulang untuk Melinda sudah siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menambahkan pemeriksaan terhadap Melinda juga sudah selesai. Penitipan ke rudenim ini hanya karena menunggu jadwal tiketnya pulang.
"Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai, mereka diperiksa aparat keamanan di Sorong termasuk kantor imigrasi TPI Kelas II Sorong. Jadi di sini tinggal pemulangan saja, tindakan keimigrasian sudah tuntas oleh kantor imigrasi TPI kelas II Sorong. Dititipkan di sini karena menunggu untuk dipulangkan ke negaranya," jelasnya.
Dia mengatakan empat WN Australia, yakni Baxter Tom (37), Cheryl Melinda Davidson (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25), bakal ditangkal ke Indonesia selama enam bulan. Sebab, keempat warga asing ini diketahui menyalahi izin tinggal di Indonesia.
"Penangkalan berlaku 6 bulan bagi setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran tertentu, kita lakukan penangkalan selama 6 bulan," tuturnya.
"Sementara ini data yang kita peroleh bahwa mereka datang menggunakan yacht melalui pelabuhan di Sorong dan masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan. Tidak ada izin untuk melakukan kegiatan lain selain wisatawan. Selain mereka terlibat secara fisik terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai tujuannya, kita berlakukan tindakan administrasi keimigrasian, termasuk pendeportasian ke negaranya," urai Ronny.
Dia pun menegaskan tindakan pendeportasian ini sesuai dengan mandat menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sebagai garda terdepan pengawal kedaulatan, Imigrasi berhak memulangkan warga asing yang mengganggu keamanan ataupun merugikan Indonesia.
"Kedaulatan negara ini itu lebih penting dan tidak bisa diganggu oleh negara mana saja kita memiliki kedaulatan. Jadi kalau ada warga negara asing yang membahayakan merugikan negara kita UU No 6/2011 memberikan mandat kepada Kemenkum HAM cq Ditjen Imigrasi untuk memulangkan warga negara asing yang mengganggu, yang merugikan warga Indonesia. Jadi kita hanya mengira saja bisa sebagai alasan dan itu tidak bisa diganggu oleh negara lain," tegasnya.
Membaca Campur Tangan Asing dalam Polemik Papua:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini