"Prinsipnya kalau saya pribadi saya lihat, kalau misalnya itu trotoar tidak boleh dilakukan untuk jualan, ya, kita harus taati peraturan," ujar anggota DPRD DKI fraksi PDIP Ima Mahdiah di Gedung DPR DKI, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (2/8/2019).
Ima menyebutkan pihaknya akan menegur bila terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, DPRD memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sebelumnya menyebut penggunaan trotoar multifungsi ini untuk menciptakan keadilan. Menanggapi hal tersebut, Ima menyinggung terkait retribusi yang dibayar oleh PKL.
Ima menyatakan para PKL yang berjualan di pertokoan membayar retribusi dan pajak untuk DKI. Sedangkan PKL yang berjualan di trotoar tidak membayar pajak, menurutnya, hal ini tidak adil.
"Kalau misal kita adil tapi kalau misalkan contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam mereka bayar retribusi, PBB, pajak ke mana-mana untuk DKI," kata Ima.
"Sedangkan PKL yang sembarangan nggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil. Kita bisa lihat dulu pak Anies, apakah itu adil khusus untuk PKL?" sambungnya.
Ima mengatakan PKL tersebut sebaiknya dibuatkan tempat yang mudah diakses masyarakat sehingga tidak mengambil hak pejalan kaki. "Khususnya harus dibuatin tempat untuk mereka berdagang dan masyarakat juga mudah akses, tapi nggak ngambil hak pejalan kaki di trotoar," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini