Mereka yang dipanggil adalah Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi, Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus, serta satu pihak swasta yaitu Direktur Radar Kudus Baehaqi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini