KPK Panggil 3 Pejabat Pemkab Kudus Terkait Kasus Bupati Tamzil

KPK Panggil 3 Pejabat Pemkab Kudus Terkait Kasus Bupati Tamzil

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 10:37 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil tiga pejabat Pemkab Kudus terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Ada empat orang yang dipanggil sebagai saksi untuk Tamzil.

Mereka yang dipanggil adalah Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi, Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus, serta satu pihak swasta yaitu Direktur Radar Kudus Baehaqi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads