"Pesan Tiblantas (lagu 'Hati-hati) di traffic light Ramanda diatur dulu jam 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan jam 16.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB," ujar Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya di Ramanda. Diputernya lagu 'Hati-hati' itu. Speaker digunakan dulu untuk pengumuman contraflow," ujar Dadang.
"Pesan tiblantas, imbauan. Pesan tiblantas imbauan. Siklusnya begitu," lanjutnya.
Diketahui, Pemkot Depok resmi memutar lagu 'Hati-hati' gubahan Koko Thole itu pada Sabtu (31/8) kemarin. Pemkot Depok mengemas program tersebut dalam sebuah kebijakan Joyful Traffic Management (Joytram). Selain itu, diberlakukan uji coba contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, Jawa Barat.
![]() |
Pemasangan lagu di lampu merah ini sempat menuai kritik. Ada yang menilai pemasangan lagu di lampu merah bukan solusi untuk mengatasi kemacetan di Kota Depok. Ada juga yang mengkritik mengapa lagu itu dinyanyikan wali kota. Menanggapi kritik, Idris balik bertanya.
"Kalau ditanya kenapa sih wali kota yang nyanyi? Tanya lagi balik kenapa sih (memangnya) kalau wali kota yang nyanyi? Emang nggak boleh. Kan gitu," kata Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Senin (29/7/2019).
"Sebab, kalau saya pakai Iwan Fals berapa bayarannya coba, mahal kan? Lebih baik saya (yang nyanyi) gratis gitu kan," imbuh Idris.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini