Pembacaan nama ini dilakukan secara bergantian oleh komisioner KPU RI sesuai dengan urutan daerah pemilihan (dapil). Pleno digelar di gedung KPK, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (31/8/2019).
Usai pembacaan, Ketua KPU Arief Budiman memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk memberikan catatan. Hal ini dilakukan sebelum nama-nama tersebut resmi ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan PDIP kemudian menyampaikan catatannya terkait caleg PDIP di beberapa daerah. PDIP menyebut ada calegnya yang meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat.
"Di dapil Sumsel I satu orang, Kalbar I ada dua orang, orang satunya mundur, satu dipecat," ujar perwakilan dari PDIP, Candra Irawan.
Candra mengatakan partainya memberikan suara yang didapat oleh caleg yang mengundurkan diri kepada caleg lain. Atas catatan tersebut PDIP meminta KPU tidak menetapkan 3 anggota DPR terpilih dari PDIP.
"Ada 3, satu di dapil Sumsel 1 meninggal dunia, kemudian putusan MA kan memberikan suaranya kepada parpol. Kalau parpol partai kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun," kata Candra.
"Kemudian yang Kalbar 1 yang caleg nomor 2 , saudara Akim itu telah melanggar kode etik internal sehingga dipecat. Satu lagi yang harusnya Pak Jainur, urutan ke nomor 2 itu mengundurkan diri. Sehingga 2 caleg kami minta tidak bisa ditetapkan," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini