"Itu kebijakan Gubernur. Pak Gubernur kan otoritas sepenuhnya di Pak Gubernur karena user-nya beliau dan beliau juga yang melakukan seleksi. Panselnya itu harus dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekda itu kan eselon 1, kata undang-undang ASN harus lewat pansel. Dilakukan seleksi, hasil seleksi itu tiga orang hasilnya diajukan oleh Gubernur kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. Nanti sidang TPA, Tim Penilai Akhir Jabatan, dipimpin oleh presiden langsung itu. Nanti ditentukan satu di antara tiga hasil pansel itu. Nanti ada keppres-nya," ucapnya.
"Kita serahkan ke Pak Gubernur ya," imbuhnya.
Iwa sebenarnya sudah cuti besar selama tiga bulan demi fokus menghadapi persoalan hukum di KPK. Ridwan Kamil juga telah menunjuk Plh Sekda dan juga sudah mengajukan dua nama untuk calon penjabat (Pj) Sekda Jabar ke Kemendagri.
KPK menetapkan Iwa sebagai satu dari dua orang tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Tersangka lainnya adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Sementara itu, Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
Kini, Iwa sudah ditahan KPK. Dia mengaku akan menggikuti proses hukum yang ada.
"Tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik saya akan ikuti proses (hukum)," kata Iwa saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini