Usai Bunuh Istri, Sopiandi Cuci Baju untuk Hilangkan Jejak

Usai Bunuh Istri, Sopiandi Cuci Baju untuk Hilangkan Jejak

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 16:09 WIB
Foto: SO (tengah), suami pembunuh istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan jadi tersangka. (istimewa)
Jakarta - Sopiandi (31) membunuh istrinya, Siti Rodiah (43) pada Rabu (28/8) lalu karena menduga istrinya berselingkuh. Setelah melakukan pembunuhan, Sopiandi sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci bajunya yang berlumuran darah dan membuat alibi.

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku ingin membuat alibi bahwa korban terjatuh di kamar mandi dan terkena pecahan beling di kamar mandi, sehingga pelaku berteriak meminta pertolongan warga, dan 2 orang warga sekitar menolong pelaku, membawa korban ke rumah sakit," ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019).

Erick menyebut Sopiandi sempat membawa istrinya ke klinik dekat rumahnya, namun ditolak oleh pihak klinik dan diarahkan ke Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta Barat. Setelah mengantarkan istrinya, Sopiandi pun berusaha melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tersangka meninggalkan korban setelah menyampaikan ke petugas rumah sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi, dan sempat berusaha melarikan diri," ujar Erick.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi menyebut korban sempat mencuci bajunya yang berlumuran darah. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Untuk penangkapan, tersangka kita amankan sekitar pukul 05.30, tidak jauh dari rumah sakit, pada saat yang bersangkutan mencuci pakaian yang digunakan karena yang bersangkutan sempat membawa korban ke rumah sakit," ujar Irwandi.



"Tersangka tersebut berusaha meninggalkan rumah sakit dan menghilangkan barang bukti pakaian dengan cara mencuci darah yang ada pada pakaian tersebut," ujar Irwandi.
Sopiandi kini mendekam di Polsek Kebon Jeruk dan dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads