Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggerebek dua gudang serta dua toko bahan baku kosmetik ilegal di Pasar Terong, Bontoala, Makassar. Polisi mengangkut puluhan kardus dan karung bahan baku kosmetik ilegal.
"Kami mengamankan dari dua toko serta dua gudang yang berada di Pasar Terong. Ada puluhan dus serta puluhan karung kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rahman saat ditemui wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (29/8/2019) malam.
Menurut Jamal, penggerebekan dilakukan pada pukul 16.00 Wita sore tadi dan berlangsung hingga malam hari. Tiga pemilik gudang dan toko turut digelandang ke kantor polisi.
"Satu pelaku di antaranya ibu rumah tangga berinisial HF serta dua orang pria masing-masing HT dan AK," sebut dia.
Jamal menambahkan barang bukti yang diamankan kebanyakan bahan baku krim pemutih serta vitamin kulit berbentuk tablet.
"Jadi ini semua bahan baku untuk meracik krim ataupun bahan kosmetik yang akan diedarkan," kata dia.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Sedangkan untuk ketiga pelaku terancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar setelah dijerat penyidik dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.