Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembatasan akses internet di Papua telah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ngabalin mengatakan pembatasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Dalam UU ITE itu, pemerintah diperintah oleh undang-undang untuk bisa membatasi data dan agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks," kata Ngabalin kepada wartawan di kantor Istana Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Ngabalin menuturkan terjadinya aksi massa di Papua disebabkan penyebaran berita hoaks. Pemerintah, menurut Ngabalin, ingin mencegah hal tersebut.
"Kita tahu kemarin kenapa eskalasi massa begitu keras awal pertama itu karena memang ada berita bohong terkait dengan pembunuhan. Mengapa eskalasi massa begitu keras waktu awal-awal pertama, karena memang ada berita bohong terkait pembunuhan mahasiswa di Sorong. Itu kan berita hoaks," jelas Ngabalin.
Ngabalin mengaku melihat potensi isu rasisme digeser ke isu separatisme. Dia tidak ingin isu tersebut terus berkembang liar.
"Jadi sekarang ini isu rasis digeser ke isu separatis. Bagaimana mungkin bisa urusan negara dalam negeri, pemerintah dalam hal ini bicara dengan Pemda Papua dan masyarakat harus libatkan pihak ketiga," jelasnya.
Ngabalin mengapresiasi polisi yang telah mengamankan terduga provokator terkait rasisme. Dia mengatakan polisi terus bekerja keras mengungkap kasus itu.
"Pemerintah bekerja dan aparat kepolisian bekerja mencari dalang di balik ini, provokator. Dan kedua, dari mana orang-orang yang menyalurkan anggaran-anggaran yang begitu bisa untuk memobilisasi massa dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga telah menjelaskan langkah pemerintah membatasi layanan data internet di Papua. Dia mengatakan pembatasan hukum tersebut memiliki dasar hukum.
"Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat, oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan," kata Rudiantara setelah membuka Gamers Land Party di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (14/8).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini