"Tetapi itu tantangan kami dengan pemerintah dan pegiat ini harus diselesaikan. Kan udah ratusan tahun kita pakai UU Belanda. Kalau putusan dan tuntutannya berbeda ini kan hari ini itulah yang jadi soal juga," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
"Jadi ada semangat heroik mengalihkan hukum kolonial jadi hukum nasional. Ini yang hari ini semangatnya sama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Desmond, masih ada sejumlah hal yang harus dibahas dalam RUU tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan ada tujuh poin yang harus dikompromikan antara panja pemerintah dengan panja DPR.
"Dari tujuh poin harus, tadi malam diselesaikan tinggal tiga atau dua poin yang harus diselesaikan karena diskusinya panjang," ujar Desmond.
Karena itulah, menurut Desmond, RUU KUHP ditargetkan akan disahkan pada 24 September 2019. Desmond optimistis target itu dapat dikejar.
"Nah, dari target waktu, kalau bisa diselesaikan tanggal 24 September, masih lama berapa hari lagi tuh. Dari proses ini, menurut saya, dengan waktu yang hampir sebulan ini rasanya terkejar ya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal pun tergerus hukum penjajah.
Semangat menggulingkan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional terus menggelora sejak tahun 80-an. Sejak saat itu, tim perumus melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia. Namun, saat naskah RUU KUHP baru itu disodorkan ke DPR, selalu gagal. 30 Tahun lebih draf itu teronggak di meja Dewan dan tidak kunjung disahkan hingga hari ini.
Simak video Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:
(azr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini