Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Kebun Limo Depok

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Kebun Limo Depok

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 15:24 WIB
Kapolresta Depok AKBP Azis Andiyansah saat mengecek TKP pembunuhan. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kasus penemuan mayat dalam kondisi leher tergorok di kebun di kawasan Limo, Depok terungkap. Polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Andi Mardiansyah (22) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tim gabungan Reskrim Polresta Depok dan Polsek Limo telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Depok kompol Deddy Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).


Kasus Mayat dalam Kebun di Depok Terungkap, Pelakunya Tukang Potong AyamFoto: Istimewa

Peristiwa bermula saat korban Asbullah (sebelumnya ditulis Hasbulloh) pamit kepada istrinya untuk menagih setoran penjualan ayam pada Selasa (27/8), pukul 21.00 WIB. Namun korban tak kunjung pulang ke rumah sampai dini hari. Istri korban sudah mencoba menelepon Asbullah, namun tidak tersambung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.42 WIB pelapor, mengetahui informasi dari grup WhatsApp ada foto korban. Dan pelapor, yang mengenali dari pakaiannya, kemudian mendatangi TKP dan memastikan bahwa korban adalah suaminya," ujar Deddy.



Deddy menuturkan sejumlah barang milik korban hilang di antaranya tas berisi uang tagihan pembayaran ayam, handphone, dan dokumen pribadi korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat seorang warga yang menghampiri pemilik warung kopi di dekat Kali Krukut.

"Berdasarkan informasi dari warga di sekitar Kali Krukut tempat motor korban dibuang sekitar pukul 23.00 WIB saksi pemilik warung kopi dihampiri seorang laki-laki dengan baju berlumuran darah yang mengaku korban begal lalu dipesankan ojek online untuk pulang," tutur Deddy.


Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan meminta keterangan dari ojek online yang mengantar pelaku. Setelah itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya sepeda motor, gagang pisau, ponsel, baju, dan celana korban hingga baju dan celana tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads