Massa Unjuk Rasa di Waena Jayapura, Mobil Dandim Kena Lemparan

Massa Unjuk Rasa di Waena Jayapura, Mobil Dandim Kena Lemparan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 11:12 WIB
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Unjuk rasa terjadi di Waena, Jayapura, Papua. Massa kembali berdemo menyuarakan penolakan rasisme.

"Demo masih berlangsung, situasi masih terkontrol," ujar Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Cpl Eko Daryanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, demonstrasi merupakan aksi susulan dari unjuk rasa yang belakangan dilakukan di wilayah Papua. Pengamanan demonstrasi dilakukan tim gabungan Polri dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pengamanan demonstrasi, mobil Dandim Jayapura terkena lemparan. Namun, Eko menegaskan, tidak ada kerusakan pada mobil milik Dandim yang ikut turun langsung dalam pengamanan unjuk rasa.


"Dandim memang memimpin sama kapolres untuk pengamanan aksi. Saat mengamankan kegiatan ada lemparan, (tapi mobil) nggak rusak," kata Eko.

Polri sebelumnya memastikan akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani demonstrasi warga Papua. Warga Papua diketahui berunjuk rasa di depan kantor Kemendagri kemarin siang.

"Polri mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan unjuk rasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (28/8).

Dedi mengimbau masyarakat Papua yang berdemo untuk tidak membawa alat peraga yang bisa memunculkan provokasi. Imbauan tersebut disampaikan agar aksi unjuk rasa kondusif.



Sementara terkait kasus dugaan rasisme, polisi menetapkan satu tersangka yakni Tri Susanto dalam kejadian di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Polisi, menurut Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads