Berdasarkan draf RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab Perkosaan. Pemerkosaan diartikan sebagai:
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
Hal itu berbeda dengan definisi perkosaan dalam KUHP saat ini. KUHP saat ini mensyaratkan perkosaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.
"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.
Definisi perkosaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:
1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan Anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Ancaman di atas diperberat menjadi 15 tahun penjara bila korban adalah anak-anak.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini