"Benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Argo mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. "Ya masih diselidiki," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Perkara yang dilaporkan adalah memberikan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.
Waktu penyebaran dugaan berita bohong itu disebutkan terjadi pada Mei-Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, disebutkan pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dimintai konfirmasi soal pelaporan ini. Pun dengan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini