Razia 'Odol' Digelar di Tol Pejagan-Pemalang, Puluhan Truk Ditilang

Razia 'Odol' Digelar di Tol Pejagan-Pemalang, Puluhan Truk Ditilang

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 13:54 WIB
Razia 'Odol' di ruas tol Pejagan-Pemalang. -- Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Untuk pertama kalinya razia over dimension over loading (Odol) digelar di ruas tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di rest area 252 Pejagan Brebes, Jateng. Dalam razia ini, 49 angkutan barang ditilang karena melanggar aturan.

Razia ini untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimensi kendaraan. Razia melibatkan personel dari Polres Brebes, PJR Polda Jateng, BPTD X Provinsi Jateng-DIY, Dithubdat Kemenhub, Dishub Jateng, Dishub Brebes, PPTR dan TNI.

Korsatpel UPPKB Tanjung Kabupaten Brebes BPTD 10 Provinsi Jateng- DIY Dithubdat Kemenhub, Lilik Hartanto, menjelaskan selama ini jalan tol dianggap sebagai jalur aman bagi kendaraan yang melebihi tonase. Mereka memilih tol justru untuk menghindari pemeriksaan tonase muatan di jembatan timbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mulai hari ini untuk pertama kalinya, kami gelar razia Odol untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi di jalan tol," ujar Lilik Hartanto, Rabu (28/8/2019), di sela kegiatan razia.


Pemeriksaan timbangan kendaraan angkutan barang ini menggunakan timbangan portable. Setiap kendaraan yang akan diperiksa diwajibkan melindas timbangan tersebut untuk mengetahui jumlah muatannya. Dalam razia ini, 49 angkutan barang ditilang karena melanggar aturan.
Razia 'Odol' Digelar di Tol Pejagan-Pemalang, Puluhan Truk DitilangRazia 'Odol' di ruas tol Pejagan-Pemalang. -- Foto: Imam Suripto/detikcom

Tiap jenis kendaraan juga barang memiliki batas maksimum muatan (JBE) yang berbeda. Mobil pikap batas maksimum muatan sebanyak 3 ton, colt diesel maksimum 8 ton, truk rngkel besar maksimum 14 ton, tronton 24 ton, truk gandengan 30 ton, dan trailer antara 40 sampai 56 ton.


Selain masalah tonase, petugas juga memeriksa dimensi kendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara mengukur panjang, lebar dan tinggi kendaraan. Dari pemeriksaan dimensi kendaraan ini, petugas beberapa kali menandai body truk dengan cat. Hal ini karena ukuran kendaraan tidak sesuai dengan aslinya (normal).

"Kendaraan yang melebihi kami tilang termasuk over dimensi. Untuk over dimensi kami tandai dengan cat. Artinya pihak pemilik nanti memotong agar ukurannya sesuai dengan aslinya," sambung Lilik. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads