Razia ini untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimensi kendaraan. Razia melibatkan personel dari Polres Brebes, PJR Polda Jateng, BPTD X Provinsi Jateng-DIY, Dithubdat Kemenhub, Dishub Jateng, Dishub Brebes, PPTR dan TNI.
Korsatpel UPPKB Tanjung Kabupaten Brebes BPTD 10 Provinsi Jateng- DIY Dithubdat Kemenhub, Lilik Hartanto, menjelaskan selama ini jalan tol dianggap sebagai jalur aman bagi kendaraan yang melebihi tonase. Mereka memilih tol justru untuk menghindari pemeriksaan tonase muatan di jembatan timbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan timbangan kendaraan angkutan barang ini menggunakan timbangan portable. Setiap kendaraan yang akan diperiksa diwajibkan melindas timbangan tersebut untuk mengetahui jumlah muatannya. Dalam razia ini, 49 angkutan barang ditilang karena melanggar aturan.
![]() |
Tiap jenis kendaraan juga barang memiliki batas maksimum muatan (JBE) yang berbeda. Mobil pikap batas maksimum muatan sebanyak 3 ton, colt diesel maksimum 8 ton, truk rngkel besar maksimum 14 ton, tronton 24 ton, truk gandengan 30 ton, dan trailer antara 40 sampai 56 ton.
Selain masalah tonase, petugas juga memeriksa dimensi kendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara mengukur panjang, lebar dan tinggi kendaraan. Dari pemeriksaan dimensi kendaraan ini, petugas beberapa kali menandai body truk dengan cat. Hal ini karena ukuran kendaraan tidak sesuai dengan aslinya (normal).
"Kendaraan yang melebihi kami tilang termasuk over dimensi. Untuk over dimensi kami tandai dengan cat. Artinya pihak pemilik nanti memotong agar ukurannya sesuai dengan aslinya," sambung Lilik. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini