"Kerja sama yang dilakukan pasangan suami istri ini lantaran kecanduan mengonsumsi narkoba dan masalah perekonomian,"ujar Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2019).
Pelaku adalah Oktovianto (32) dan Nona Asti (34). Aksi pencurian pasutri ini sudah berlangsung sejak lama. Mereka mencuri motor dan membawanya dengan mobil pikap pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasangan ini sama-sama tidak memiliki pekerjaan. Bahkan si istrinya menyuruh suaminya curi motor, yang kemudian dipasarkan oleh istri dan uangnya dibelikan narkoba dan keperluan dapur," kata Sumantri.
Selanjutnya, Sumantri mengatakan polisi akan mengumpulkan barang-barang bukti lainnya. Sebab, motor-motor curian pelaku sudah dijual kepada bandar narkoba untuk ditukar dengan sabu-sabu.
Polisi menjerat Oktovianto dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Sementara itu, Asti dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tonton juga video Curi Motor di Makassar, Residivis Ditembak:
(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini