Jakarta - Gugurnya
Ipda Anumerta Erwin Yudha akibat luka bakar yang dialaminya saat mengawal demonstrasi mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat menjadi catatan bagi Polri. Penanganan unjuk rasa apalagi yang disertai aksi bakar ban akan dievaluasi.
"Polri terus melakukan evaluasi terhadap unjuk rasa yang membakar ban, kemudian kegiatan yang membahayakan baik kepada orang lain dan aparat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kendati begitu, Dedi mengatakan upaya persuasif dengan mengimbau masyarakat untuk menaati Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap dikedepankan. Dedi menegaskan aparat berhak membubarkan demonstrasi yang tidak tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kalau masyarakat paham Undang-Undang Nomor 9 Tahun '98, poin keempat harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau membakar ban mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu hak orang lain juga. Di poin nomor dua itu melanggar Pasal 6 Undang-Undang tersebut," jelas Dedi.
Terkait kasus Ipda Erwin, Polri berharap pelaku pelemparan bensin dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya oleh hakim. "Hakim yang memiliki kewenangan. Kita hanya mengharapkan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tak terjadi lagi kejadian seperti ini," tutur Dedi.
Empat polisi terbakar hidup-hidup saat mengawal demonstrasi mahasiswa di Cianjur, pada Kamis (15/8). Mereka ialah Ipda Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif. Dari seluruh korban, Erwin mengalami luka bakar paling parah.
Sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ipda Erwin lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP) di Jakarta Selatan. Ipda Erwin dinyatakan meninggal padi Senin (26/8) pukul 01.38 WIB dini hari di RSPP. Kepala Managemen Bisnis RSPP Agus W Susetyo mengatakan penyebab meninggalnya Ipda Erwin lantaran luka bakar 72 persen.
"Luka bakar utamanya menderita di bagian dada ke atas sampai muka. Faktor risiko salah satunya alasan sulit untuk bernafas karena pembekalan akibat luka bakar itu bisa di luar bisa di dalam. Tapi kita sudah tangani dengan dilubangi saluran pernafasannya untuk mempermudah saluran nafas, atau pemenuhan oksigen di tubuhnya," kata Agus saat ditemui di RSPP, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Kembali ke aksi unjuk rasa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksanto Bagus menuturkan mahasiswa memang sudah menyepakati untuk melakukan aksi tanpa adanya kericuhan hingga bakar ban. Namun di dalam rapat yang berlangsung sebelum demo itu, terdapat notulensi yang merencanakan untuk melakukan aksi bakar ban.
"Kita sedang memperdalam itu (dugaan perencanaan aksi bakar ban). Karena ada rapat sebanyak tiga kali itu di tanggal 8, 12 dan 13 Agustus di sekretariat GMNI. Nah kita melihat itu ada di dalam notulennya," kata Iksanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu (25/8).
Iksanto menuturkan notulensi hasil rapat tersebut lantas disebarkan melalui grup WhatsApp mahasiswa. Polisi sendiri telah menyita notulensi rencana aksi bakar ban itu.
"Notulensi itu disalin ke beberapa WA grup disebarkan. Kita sudah melarang (bakar ban), tetapi mengapa dalam notulensi dimasukkan, apakah direncanakan atau tidak, masih kita dalami. Bukti persesuaian sudah diamankan," tutur Iksanto.
Dalam insiden ini, polisi menetapkan 5 orang mahasiswa menjadi tersangka. Mereka ialah RS, MR alias OZ, AB, HR dan R. Menurit Iksanto, masing-masing berperan dalam menyediakan dana membeli bensin Pertalite, melempar bensin ke arah Aiptu Erwin dan merencanakan adanya aksi bakar ban.
Simak Video "Taman Makam Pahlawan Cianjur, Tempat Peristirahatan Terakhir Ipda Erwin"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini