Serangan Rizieq ke BPIP Jadi Catatan Kemendagri

Round-Up

Serangan Rizieq ke BPIP Jadi Catatan Kemendagri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 19:43 WIB
Habib Rizieq (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Proses perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) agaknya bakal bertemu persimpangan jalan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kritik imam besar FPI Habib Rizieq Syihab kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dirangkum detikcom, Selasa (27/8/2019), Rizieq mengatakan BPIP merupakan institusi bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak paham esensi Pancasila. Menurut dia, BPIP salah kaprah karena memahami Pancasila sebagai pilar negara.


Sebab, lanjut dia, Pancasila merupakan dasar negara--bukan pilar negara. Rizieq menyebut mereka yang menyatakan Pancasila sebagai pilar negara tidak paham konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironisnya justru rezim perselingkuhan antara komunis sosialis dan liberal kapitalis yang mulai berkuasa sejak reformasi laten kiri 1998, yang merasa paling NKRI dan paling Pancasilais, telah dengan sengaja menggeser Pancasila yang berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa dari dasar negara menjadi pilar negara. Dan parahnya mereka sosialisasikan pergeseran ilegal dan inkonstitusional tersebut secara sistematis melalui lembaga-lembaga tinggi negara, bahkan melalui lembaga tertinggi negara," ujar Rizieq, seperti disiarkan akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8) dalam rangka milad ke-21 FPI.


Ia pun mengkritik soal gaji pejabat BPIP yang disebutkan hingga Rp 100 tiap bulan. Menurut Rizieq, masyarakat berhak mengkritik, bahkan meminta BPIP dibubarkan.

"Lebih parahnya lagi, rezim yang tidak paham hakikat Pancasila ini telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disingkat BPIP. Dengan anggota yang juga tidak paham esensi Pancasila, tapi digaji lebih dari Rp 100 juta per bulan tiap anggotanya hanya untuk menonton dagelan pengkhianatan pergeseran Pancasila dari dasar negara menjadi pilar negara," ujarnya.

Lantas, apa respons Kemendagri terhadap pernyataan Rizieq?

Kemendagri mengatakan pernyataan Rizieq menjadi catatan dalam proses perpanjangan izin SKT FPI. Diketahui, masa berlaku SKT FPI terhitung habis pada 20 Juni 2019. FPI kemudian mengajukan perpanjangan izin SKT Ormas sehari setelahnya.

"Tentunya menjadi catatanlah," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, Senin (26/8).


Perpanjangan yang diajukan FPI hingga kini memang belum selesai. Disebutkan, masih ada sejumlah syarat administratif yang belum dipenuhi FPI.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan perpanjangan SKT FPI tergantung pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam Permendagri No 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas. Sampai saat ini, menurut Bahtiar, FPI belum memenuhi syarat perpanjangan SKT ormas.

"Tapi itu kan diatur Permen 57 kalau pendaftaran itu berkaitan administrasi negara, sepanjang tidak terpenuhi itu ya tidak diberikan kan sampai sekarang belum terpenuhi," ujar Bahtiar.




Tonton Video Mendagri: Habib Rizieq Perlu Belajar Mengenai Pancasila:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads