Di video tersebut, awalnya tampak sekelompok warga sedang beribadat dengan dipimpin pendeta, lalu tampak seorang petugas. Petugas itu sempat berbicara dengan pendeta kemudian tiba-tiba dua orang ibu-ibu berteriak minta tolong sambil menarik tangan petugas.
Video itu disebut direkam pada pada Minggu (25/8). Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkab Inhil Trio Beni membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kritang, Kabupaten Inhil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemkab Inhil sudah menyurati kelompok masyarakat tersebut untuk tidak menjadikan rumah sebagai tempat ibadah. Dia menyebut tokoh agama setempat juga sudah duduk bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Pendetanya sudah ada kesepakatan bersama di FKUB yang bersepakat bahwa rumah tidak boleh dijadikan tempat ibadah. Dalam rapat tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh agama lainnya," kata Trio.
Meski demikian, menurut Trio, para warga tetap menggelar ibadah dengan mendirikan tenda di perkarangan kosong di sebelah rumah itu. "Alasannya yang dilarang kan di dalam rumah, sehingga mereka membuatnya di luar rumah tersebut," kata Trio.
Trio menegaskan Pemkab Inhil tidak melarang warganya beribadah. Pemkab meminta agar izin tempat ibadah diurus terlebih dahulu.
"Tidak benar, Pemkab Inhil melarang warga beribadah. Pemkab Inhil hanya minta agar tempat ibadah harus terlebih dahulu diurus izinnya. Sekali lagi, tak ada larangan umat beribadah," ujarnya.
Rencananya, Bupati Inhil Wardan akan memberi penjelasan lengkap. Jumpa pers akan diselenggarakan pada Rabu (28/8) besok. (cha/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini