"Tidak ada besaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM," kata Refdi di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
"Sama semua (biaya pembuatannya)," tegas dia.
Meski biaya pembuatannya sama, Refdi mengatakan, penggunaan Smart SIM lebih banyak. Misalnya, menurut dia, Smart SIM bisa dipakai sebagai kartu elektronik untuk membayar denda tilang hingga membayar tol.
"Kemudahannya lebih banyak, manfaat lebih banyak buat kita," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan," kata Refdi.
Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tes kesehatan serta ujian teori dan praktik.
"Yang mau bikin baru nanti tempatnya bukan pada SIM keliling. Ada syarat-syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling," jelasnya.
Sementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling. "Untuk perpanjangan tidak lagi untuk diikuti ujian teori dan praktik. Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kita tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media. Setiap hari ada informasi di mana SIM keliling berada," ujar Refdi.
Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
Simak Juga Video d'Tutorial Pembuatan SIM:
(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini