"Jadi gini, kita 'kan melakukan proses penyelidikan. Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan penyelidik guna menentukan itu tindak pidana atau bukan," kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).
Setelah dipastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu, polisi akan melakukan penyidikan. Selanjutnya polisi akan meningkatkan tersangka dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses ini sedang kita lakukan. Sekarang ini kita menentukan apakah itu tindak pidana arau bukan," sambungnya.
Polisi menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam penyelidikan tersebut. BPOM dilibatkan karena kasus ini menyangkut perlindungan terhadap konsumen.
"Sehingga kita menggandeng, kita terus terang dalam hal ini tidak bisa kerja sendiri. Kita menggandeng dari BPPOM, juga menggandeng dari dinas kesehatan untuk mempelajari terkait dengan persangkaan pasal yang kita sangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Polres Jakut telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu. Pihak-pihak dari Puskesmas Kamal Muara juga telah dimintai keterangan.
"Pengakuan atau keterangan dari pihak yang dilaporkan memang sudah kita dapatkan. Tapi pengakuan ini sedang kita dalami kemudian kita cross check dengan bukti-bukti atau alat bukti yang lain-lain," lanjutnya.
Selain meminta keterangan saksi-saksi, polisi juga akan meminta keterangan ahli. Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Ini yang nanti kita kerucutkan dengan keterangan ahli sampai seterusnya nanti menemukan tersangkanya. Saat ini kami selain memeriksa dari Puskesmas, kami juga sudah memeriksa dari pihak rumah sakit ibu dan anak di Kosambi ada beberapa bidan dan juga perawat yang menangani kandungan atau memeriksa ibunya juga," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini