"Selalu muncul calon titipan. Bagaimana cara Anda membuktikan Anda bukan aktor ditugaskan melemahkan KPK?" tanya anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Saya bukan titipan siapa pun.Saya mungkin jarang komunikasi dengan pejabat negara atau DPR atau siapa pun. Kegiatan saya begitu kerja pulang ke rumah, libur saya dengan keluarga. Rasa-rasa tidak ada ketemu pribadi pejabat penyelenggara dan DPR," jawab Alexander.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini yang dikhawatirkan pihak luar soal proses penyadapan, ada upaya itu atas izin pengadilan. Selama ini kan kami dari penyelidikan sudah boleh dilakukan penyadapan tanpa izin," kata Alex.
"Kemudian kapan KPK berakhir karena lembaga ad hoc dan harus ada pengawas dari pihak luar, ini bentuk pelemahan pak," lanjut dia.
Alex juga menyebut judicial review UU KPK juga sebagai bentuk pelemahan KPK. Namun saat ini justru judicial review memperkuat kewenangan KPK.
"Ya memang beberapa kali memang sudah ada yang mengajukan ke MK dan sudah justru dan kewenangan KPK di perkuat, misal dalam rekrutmen penyidik. Kan dengan putusan MK kan rekrutmen penyidik tanpa harus ambil dari kepolisian dan kejaksaan," ucap Alex.
ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini