"Yang jelas, tidak wajar karena ukuran lubangnya saja berbeda dengan pemakaman pada umumnya. Posisi menyebut kerangka bertumpuk, agak nekuk-nekuk. Diperkirakan masuk lubang dalam kondisi lemas," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan sejak kapan korban dikuburkan dalam sebuah lubang kubangan lumpur dengan panjang 1,5 meter, lebar 1,2 meter, dan kedalaman 40 cm itu. Namun, ditilik dari kondisi kerangka dan pakaian yang melekat, diduga keempatnya dikubur di tempat itu sudah cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengungkapkan empat kerangka tersebut terdiri atas seorang perempuan dan tiga orang pria. Keempatnya diduga merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil autopsi diketahui bahwa salah seorang korban mengalami luka bekas pukulan benda tumpul di bagian tengkorak. "Salah satu kerangka yang ditemukan, khususnya di bagian tengkorak ada semacam luka benda tumpul, jadi retak," tutur Bambang.
Polres Banyumas berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait temuan empat kerangka manusia di kebun warga. Koordinasi mulai dilakukan saat proses identifikasi berlangsung.
"Yang pertama mau kita ketahui siapa dulu korbannya, memang ada beberapa informasi, tapi masih kami cross-check dulu. Kami sudah koordinasi dengan Mabes dan Polda (Jawa Tengah)," kata Kapolres.
Untuk tahap identifikasi, Polres Banyumas bakal melakukan tes DNA dan mencocokkannya dengan Misem, pemilik kebun. Apakah keempat kerangka tersebut masih bagian dari keluarganya atau bukan.
"Kami ambil sampel dari pemilik rumah sekaligus kebun tersebut untuk mengetahui apakah (empat kerangka manusia yang ditemukan) bagian dari keluarga tersebut atau bukan," ujarnya.
Dia menjelaskan tes DNA membutuhkan waktu dua pekan hingga satu bulan. "Kita ambil sampel dulu, apakah itu keluarga dari pemilik rumah atau bukan. Pemilik rumah sudah kami ambil sampelnya," jelas Bambang.
Tonton juga video Pemutilasi Wanita PNS Ternyata Residivis, Pernah Culik Mahasiswi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini