"Kalau beliau belum puas ya hukum memberikan fasilitas untuk itu, baik melakukan banding atau kasasi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Banda Aceh, Senin (26/8/2019).
Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Setelahnya dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tetapi hukumannya malah diperberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu Agus menyebutkan setiap perkara di KPK selalu ada pengembangannya. Namun khusus untuk yang berkaitan dengan Irwandi, Agus mengaku belum mendapatkan laporan terkini dari penyidik.
"Kita harus lihat laporan dulu," ucap Agus di sela kegiatannya di Banda Aceh sebagai pembicara diskusi publik yang digelar Sekolah Anti-Korupsi (Saka).
Dihubungi terpisah pengacara Irwandi, Haposan Batubara, mengatakan bila opsi kasasi sedang dibicarakan. Namun Haposan belum dapat memastikannya.
"Sedang dipertimbangkan," ucapnya.
Sebelumnya dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 14 Agustus lalu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Irwandi dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.
Duduk sebagai hakim ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Ketiganya menyatakan Irwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama - secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua. (agse/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini