"Makasih, no comment ya," kata Darman sambil meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dia enggan menjelaskan materi pemeriksaannya. Darman langsung berjalan keluar dari area KPK.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Darman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam. Darman sendiri pernah dipanggil pada Jumat (23/8) namun absen karena baru pulang ibadah haji sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Andra ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Andra saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II.
KPK menduga Andra menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Inti. Pemberian suap ke Andra itu diduga berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikonversi ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.
Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). KPK menyebut nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
(haf/fdn)